Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dituliskan PNS wajib melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dituliskan PNS wajib melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.