Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dituliskan PNS wajib melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dituliskan PNS wajib melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.