Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dituliskan PNS wajib melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dituliskan PNS wajib melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.