Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan soal isu pengembalian insentif tenaga kesehatan (nakes). Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Trisa Wahjuni Putri menegaskan, pengembalian insentif hanya ditujukan bagi nakes yang menerima double transfer.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
