Pengadilan Negeri (PN) Malang telah melaksanakan sidang perkara kekerasan seksual terhadap SN, anak berusia 14 tahun, Senin (12/6/2023) siang. SN sendiri merupakan keponakan dari terdakwa Muliyani alias Mul, pria berusia 42 tahun, warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Hamili Keponakan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.