Bermodus Ajari Motor, Seorang Paman Hamili Keponakan

Terdakwa Muliyani alias Mul saat mengikuti sidang secara online. (ist) - Bermodus Ajari Motor, Seorang Paman Hamili Keponakan
Terdakwa Muliyani alias Mul saat mengikuti sidang secara online. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang telah melaksanakan sidang perkara kekerasan seksual terhadap SN, anak berusia 14 tahun, Senin (12/6/2023) siang. SN sendiri merupakan keponakan dari terdakwa Muliyani alias Mul, pria berusia 42 tahun, warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Buruh tani ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang seharusnya dilindungi. Ia dikenai pasal dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Muliyani alias Mul dihukum dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” serunya.

Hakim diketuai oleh Harlina Rayes, SH M.Hum selaku Ketua Majelis dan hakim anggota, Natalia Maharani SH serta Safruddin, SH MH. Terdakwa Mul, dihukum untuk tetap berada dalam tahanan dan harus membayar denda sebesar Rp937.500.000.  Atau subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Terdakwa Muliyani alias Mul melanggar pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Yakni tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis dari  kejadian tersebut bermula dari Juli 2022, saat Korban diajak untuk belajar motor oleh terdakwa ke wilayah Panderman Hill, Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu. Terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak Korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah. Awalnya korban menolak tapi akhirnya korban tidak berdaya setelah diseret oleh terdakwa dan diancaman akan dipukul jika tidak menuruti kemauan terdakwa.

“Kemudian selang satu minggu terdakwa kembali mengajak Korban untuk belajar motor dan kembali melakukan aksi bejatnya di Semak-semak sekitar kawasan yang sama,” lanjutnya.

Akibat dari perbuatan yang berulang kali itu, akhirnya pada Januari 2023, korban dinyatakan hamil oleh Dokter RS. Hasta Brata Kota Batu. Bahkan usia kehamilannya sudah memasuki usia 24 minggu. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan penasehat hukum menyatakan sikap pikir-pikir. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait