Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan legalisasi ganja untuk kegiatan medis. Keputusan ini disahkan oleh Ketua MK Anwar Usman selaku hakim konstitusi, dengan hakim anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Ganja Untuk Medis
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.