Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan legalisasi ganja untuk kegiatan medis. Keputusan ini disahkan oleh Ketua MK Anwar Usman selaku hakim konstitusi, dengan hakim anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
Putusan tersebut adalah untuk perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil UU Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” seru Anwar, Rabu (20/7/2022).
Hakim Suhartoyo membacakan pertimbangan atas putusan tersebut. Ganja yang tergolong dalam narkotika golongan I, belum memiliki bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi.
“Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” papar Suhartoyo.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, MK menimbang bahwa uji formil yang diajukan pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dalam UU tersebut disebutkan, narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi bangsa.
“Hal tersebut akan merugikan jika pembatasan tersebut justru ada penyalahgunaan peredaran narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa,” ujarnya.