MK memandang, setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Sehingga, dalam menentukan jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu golongan tertentu, diperlukan metode ilmiah yang sangat ketat. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penelitian dan pengkajian ilmiah.
Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Para pemohon merupakan ibu dari penderita cerebral palsy. Salah satu aksi mereka yang menyita perhatian adalah saat beraksi di CFD Jakarta dengan membentangkan poster permintaan legalisasi ganja untuk medis. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025