MK memandang, setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Sehingga, dalam menentukan jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu golongan tertentu, diperlukan metode ilmiah yang sangat ketat. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penelitian dan pengkajian ilmiah.
Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Para pemohon merupakan ibu dari penderita cerebral palsy. Salah satu aksi mereka yang menyita perhatian adalah saat beraksi di CFD Jakarta dengan membentangkan poster permintaan legalisasi ganja untuk medis. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan