Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan enam dari tujuh pemohon poligami secara sah selama tahun 2024. Tidak semua permohonan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama, lantaran ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Enam Permohonan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.