Enam Permohonan Poligami Dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Ini Syaratnya!

Ilustrasi Poligami. (ist) - Enam Permohonan Poligami Dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Ini Syaratnya!
Ilustrasi Poligami. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan enam dari tujuh pemohon poligami secara sah selama tahun 2024. Tidak semua permohonan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama, lantaran ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul menjelaskan, meskipun poligami diperbolehkan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak semua pengajuan ijin berpoligami oleh para pemohon bisa dikabulkan.

Bacaan Lainnya

“Istri dinafkahi kurang lebih Rp3 juta per bulan, berarti gajinya harus lebih dari itu,” seru Khairul, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Secara rinci, Khairul menjelaskan, beberapa persyaratan untuk mengajukan poligami sebagai berikut:
– Harus mendapatkan izin dari istri pertama,
– Pelaporan harta gono-gini dari istri pertama dan suami,
– Finansial dari pemohon poligami sendiri, kurang lebih mampu menafkahi istri Rp3 juta per bulan.

Dirinya menjelaskan, persyaratan tersebut dilakukan, agar kedepannya istri kedua atau istri muda tidak mengotak-atik harta gono-gini. Khususnya harta bersama yang sudah diperoleh dengan istri pertama, sehingga hal ini melindungi hak istri pertama dan hak anak.

Dijelaskan Khairul, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan para suami di Kabupaten Malang mengajukan ijin berpoligami secara sah. Seperti contohnya, mereka menilai nafkah batin dari sang istri tidak cukup, bahkan tidak dapat memberikan anak atau keturunan.

“Sehingga mereka mengajukan izin poligami ke PA Kabupaten Malang,” bebernya.

Ia menjelaskan, dalam persidangan, istri pertama akan diberi pertanyaan oleh majelis hakim, terkait kesiapan pihak istri pertama untuk dimadu. Jika istri pertama tidak siap dan menyebut masih mampu memberikan nafkah batin, maka majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Diketahui pula, dari tujuh pemohon poligami di PA Kabupaten Malang selama tahun 2024, hanya enam izin berpoligami yang dikabulkan.

“Jika si istri beralasan masih mampu menafkahi batin suami, maka izin poligami ditolak,” tandasnya. (wul/rhd)

disclaimer

Pos terkait