Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis ekstasi, yakni Vicky (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Purnomo (44), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1.496 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Edarkan Ribuan Pil Ekstasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.