Dua Residivis Kembali Ditangkap Seusai Kedapatan Edarkan Ribuan Pil Ekstasi

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purnomo. (Seru.co.id/wul) - Dua Residivis Kembali Ditangkap Seusai Kedapatan Edarkan Ribuan Pil Ekstasi
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purnomo. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis ekstasi, yakni Vicky (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Purnomo (44), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1.496 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purnomo menerangkan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, Dimana sebelumnya, mereka sempat mendekam didalam jeruji besi Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Masing-masing (tersangka) merupakan residivis pernah ditahan di Rutan Lapas Malang, dulu perkara sabu,” seru Yussi saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Yussi menerangkan, kedua pelaku berhasil diringkus di di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Malang, saat kedua tersangka hendak mengedarkan Narkoba, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” paparnya.

Yussi mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi. Dari pengakuan para pelaku, pil berwarna biru berbentuk karakter Hello Kitty tersebut dihargai Rp300-500 ribu per butirnya.

Barang bukti ribuan pil ekstasi. (ist) - Dua Residivis Kembali Ditangkap Seusai Kedapatan Edarkan Ribuan Pil Ekstasi
Barang bukti ribuan pil ekstasi. (ist)

Diperkirakan, seluruh pil tersebut jika habis terjual kurang lebih akan menghasilkan uang sebesar Rp500 juta. Tak hanya ribuan butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka. Yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp300 hingga Rp500 ribu,” bebernya.

Dikatakan Yussi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.

Ia membeberkan, untuk menjajakan pil ekstasi yang didapat dari Kota Surabaya tersebut kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan sistem ranjau.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait