Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan komitmen untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sektor ketenagakerjaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang menyampaikan, aturan ini akan mempengaruhi beberapa aspek penting, termasuk jumlah hari libur, status pekerja kontrak dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, UU Cipta Kerja mengarah pada penyesuaian dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan secara nasional. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan patuh pada kebijakan pusat terkait jam kerja dan hari libur untuk para pekerja.
“Di dalam sektor ketenagakerjaan, Pemkot Malang pasti mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” seru Erik, sapaannya kepada SERU.co.id
Erik juga menambahkan, kebijakan hari libur ini merupakan kabar baik bagi pekerja. Namun, ia mengingatkan, meskipun ada penambahan libur, praktik pekerjaan tetap akan berjalan sesuai kebutuhan.
“Sebenarnya, adanya tambahan hari libur, kan tambah senang ya kita,” tuturnya sambil tersenyum.
Selain hari libur, UU Cipta Kerja turut mengatur kontrak kerja dalam berbagai bentuk, seperti pekerja paruh waktu dan waktu penuh. Pemkot Malang akan mengimplementasikan peraturan ini sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Hal ini termasuk ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan membuka opsi kerja paruh waktu.
Pemkot Malang kini menanti petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan aturan ini. Petunjuk teknis ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi Pemkot Malang dalam menerapkan perubahan yang tercantum di UU Cipta Kerja.
“Iya, kita masih menunggu juknis dari pusat,” tutup Erik, Senin (11/11/2024).
Adanya UU Cipta Kerja, Pemkot Malang berharap, dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif. Implementasi peraturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan modern. Termasuk perlindungan hak-hak pekerja kontrak dan fleksibilitas dalam pola kerja. (ws12/rhd)