Pemerintah Kota Batu telah mendapatkan Dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022-2024 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reni Windyani, di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Jakarta, Kamis (1/12/2022).








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Dokumen Persetujuan Substansi RTRW
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.