Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Dalam SE juga diatur larangan melakukan konvoi, apalagi pengendara memakai knalpol brong.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim