Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Dalam SE juga diatur larangan melakukan konvoi, apalagi pengendara memakai knalpol brong.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Dilarang Konvoi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.