Surabaya, SERU.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang.
Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Dalam SE juga diatur larangan melakukan konvoi, apalagi pengendara memakai knalpol brong.
“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan,” seru Wali Kota Surabaya, Rabu (28/12/22).
Di lain hal, Wali Kota juga menjelaskan, dalam SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjual belikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan. Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.
Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa. (iki/ono)