Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan E (47), tersangka pencabulan pada anak di bawah umur, yang berkedok sebagai dukun pengobatan alternatif di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku menyebut apa yang dirinya lakukan pada tubuh korban adalah bagian pengobatan. Dirinya berhasil diringkus, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Ferbianto menyebut, pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukyah. Sehingga korban datang ke tempatnya untuk melakukan pengobatan. Namun, setelah melakukan rukyah, dirinya justru mencabuli pasiennya yang masih di bawah umur itu.
“Setelah dirukyah tersebut, korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya,” seru AKP Bayu, Rabu (28/12/2022).
Perbuatan keji itu terkuak lantaran, korban yang merasa sakit di bagian kemaluannya kemudian menceritakan pengalaman pengobatan yang dirinya jalani kepada teman beserta salah satu gurunya, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Alasan korban melakukan pengobatan, karena dirinya sering merasa was-was. Sehingga salah satu temannya yang sudah pernah melakukan pengobatan di tempat dukun cabul itu menyarankan untuk melakukan metode pengobatan alternatif rukyah kepada korban.
Setelah menjalani rukyah, E justru melanjutkan memijat seluruh tubuh korban termasuk bagian kemaluan gadis belia itu, namun tidak melakukan persetubuhan. Lebih mirisnya, tak hanya dicabuli dengan tanggan kosong, korban juga dicabuli denggan alat bantu pemuas seks (vibrator).
“Jadi selain memegang menggunakan tangan, pelaku memakai alat bantu orang dewasa,” jelasnya.
Diketahui, korban datang ke tempat praktik dukun cabul tersebut bersama temannya yang merekomendasikannya. Namun, saat menjalani pengobatan yang berujung pada pencabulan itu, rekannya tidak ikut masuk kedalam ruang pengobatan. Sehingga temannya yang menemaninya tidak tahu, nasib malang apa yang terjadi pada korban.
Untuk saat ini pihak kepolisian Polresta Malang Kota, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait sudah berapa lama tersangka menjalankan praktiknya itu. Dikawatirkan, korban yang mengalami perbuatan serupa tidak hanya satu korban saja.
“Apabila ada korban-korban lain, agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan,” ucap Bayu.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks (vibrator) yang tersangka gunakan untuk mencabuli korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Dengan minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan