Polresta Malang Kota berhasil mengamankan E (47), tersangka pencabulan pada anak di bawah umur, yang berkedok sebagai dukun pengobatan alternatif di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku menyebut apa yang dirinya lakukan pada tubuh korban adalah bagian pengobatan. Dirinya berhasil diringkus, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pencabulan Dibawah Umur
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.