Aparat keamanan Saudi menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan visa ziarah saat berhaji, Sabtu (1/6/2024). 37 orang asal Makassar tersebut tertangkap menggunakan tanda pengenal dan gelang haji palsu. Mereka diancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal dan diblacklist selama 10 tahun.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Dideportasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.