37 Jemaah Haji Palsu Asal Indonesia Terancam Diblacklist 10 Tahun

37 jemaah haji asal Indonesia ditangkap pemerintah Arab Saudi. (ist) - 37 Jemaah Haji Palsu Asal Indonesia Terancam Diblacklist 10 Tahun
37 jemaah haji asal Indonesia ditangkap pemerintah Arab Saudi. (ist)

Makkah, SERU.co.id – Aparat keamanan Saudi menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan visa ziarah saat berhaji, Sabtu (1/6/2024). 37 orang asal Makassar tersebut tertangkap menggunakan tanda pengenal dan gelang haji palsu. Mereka diancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal dan diblacklist selama 10 tahun.

Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, 37 orang tersebut akan dideportasi, 16 perempuan dan laki-laki 21 orang.

Bacaan Lainnya

“Selain dideportasi, mereka juga akan didenda 10 ribu riyal dan terancam dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” seru Ikbal.

Baca juga: Suparman, Tukang Bekam yang Akhirnya Bisa Naik Haji

Sementara itu, Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambarie menyampaikan, koordinator, sopir dan kernet turut ditahan. Namun ada koordinator lain inisial masih dalam pengejaran.

“Sebanyak 22 WNI yang kedapatan menggunakan visa haji palsu dideportasi pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Sabtu (1/6/2024). Mereka yang dideportasi menggunakan ongkos pribadi. Kalau biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi, tapi butuh waktu lama,” terang Yusron.

Lebih lanjut, Yusron mengungkapkan, dua WNI lain yang menjadi koordinator kasus ini akan diproses hukum pemerintahan Arab Saudi.

“Koordinator pembawa para jamaah tersebut juga akan didenda 50 ribu riyal dan terancam enam bulan penjara,” pungkas Yusron. (aan/rhd)

disclaimer

Pos terkait