Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan usai peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberi ruang melanjutkan semarak kemerdekaan dan jeda di tengah padatnya aktivitas.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
