Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran, yang berisi larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah. Larangan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: ASN Tak Boleh ke Luar Kota
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.