Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran, yang berisi larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah. Larangan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: ASN Tak Boleh ke Luar Kota
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.