ASN dan Keluarganya Diimbau Tak Ke Luar Daerah Saat Libur Nataru

Aparatur sipil negara. (ist) - ASN dan Keluarganya Diimbau Tak Ke Luar Daerah Saat Libur Nataru
Aparatur sipil negara. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran, yang berisi larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah. Larangan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020.

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” bunyi surat edaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, dalam surat edaran juga disebutkan, ASN diperbolehkan untuk bepergian ke luar daerah dengan sejumlah syarat. Syarat-syarat tersebut adalah ASN dan keluarga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19; kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; memenuhi kriteria dan protokol perjalanan  oleh Kemenhub dan Satgas covid-19; dan menerapkan protokol kesehatan selama bepergian.

ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 dan PP 49/2018. Adapun libur ASN adalah mulai 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021.

Selain larangan bepergian ke luar kota kepada ASN, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan, demi menekan angka positif covid-19. Diantaranya adalah memberikan syarat tes rapid antigen untuk masuk ke sejumlah daerah, khususnya daerah wisata populer, seperti Bali dan Jogjakarta. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait