Kuasa Hukum Machfud Arifin – Mujiaman Ajukan Gugatan

Donal Fariz (kiri) bersama Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin-Mujiaman usai mendaftarkan gugatan hasil Pilwalkot Surabaya, Senin (21/12/2020), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Istimewa - Kuasa Hukum MA Ajukan Gugatan - Kubu Ery Siap Beber Bukti di Sidang
Donal Fariz (kiri) bersama Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin-Mujiaman usai mendaftarkan gugatan hasil Pilwalkot Surabaya, Senin (21/12/2020), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Istimewa
Kubu Ery Siap Beber Bukti di Sidang

Jakarta, SERU.co.id – Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin dan Mujiaman, Senin (21/12/2020) mendaftarkan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, di Mahkamah Konsitusi (MK).

Donal Fariz mendaftarkan gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, bersama Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, Muhammad Sholeh, dan Febri Diansyah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. “Kami mengajukan petitum supaya MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi dan Armudji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Donal, dalam permohonan gugatan itu, pihaknya melampirkan sejumlah bukti dan argumentasi adanya kecurangan secara terstuktur, sistematis dan massif. Permohonan itu, lanjut Donal, juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota mau pun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan Eri-Armudji. “Karut marut Pilkada Kota Surabaya diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi secara kasat mata,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Donal menyebut perjuangan di MK bukan sekadar urusan menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Tapi, Tim Hukum Machfud-Mujiaman ingin menjadikan sebagai warisan untuk demokrasi yang lebih baik, serta pembelajaran politik. “Konstestasi demokrasi seharusnya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan antara pasangan calon,” katanya seperti dilansir suarasurabaya.net.

Tim Hukum Machfud Arifin-Mujiaman optimistis, MK menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Donal yakin, MK bukan Mahkamah Kalkulator pada perkara PHPU, walau pun ada banyak kasus pelanggaran massif pada proses pilkada yang tidak bisa diproses karena syarat formil ambang batas.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu berharap, Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota memperkuat sikap dan posisi MK dalam sengketa pilkada.

Seperti diketahui, Kamis (17/12/2020), KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat pleno rekapitulasi suara itu menetapkan, Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara. Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. Dua jam pascapenetapan KPU Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman mengungkap rencana mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.

Machfud Arifin menilai, ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilkada Kota Surabaya Tahun 2020.

Sementara itu, kubu Eri Cahyadi-Armudji Paslon Nomor urut 1 melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengklaim telah menyiapkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan pendukung Machfud Arifin dan Mujiaman Paslon nomor urut 2 di Pilkada Surabaya 2020 kemarin.

Tomuan Sugiarto dari BBHAR DPC PDIP Surabaya mengatakan, bukti dugaan pelanggaran itu, mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju, dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sengketa yang diajukan kubu Machfud-Mujiaman.

“Jadi segudang bukti sudah kami siapkan. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan ke kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kita laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kita di MK,” kata Tomuan Sugiarto dari BBHAR DPC PDIP Surabaya, Senin (21/12/2020).

Tomuan menjelaskan, pembagian sembako, uang, dan sarung untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih Machfud Arifin-Mujiaman paslon no 2, menggunakan metode sistematis dan berlangsung massif.

Dijelaskan, warga penerima sembako diorganisir pengurus RT/RW dan PKK dan diminta menyertakan KTP, KK dan nomor handphone untuk pendataan. Bahkan, bagi-bagi uang, banyak ditemukan pada malam hari sebelum coblosan. “Warga yang menerima sembako wajib melampirkan KTP Surabaya, lalu ada yang bilang datanya akan diinput dalam aplikasi,” ujar Tomuan.

Dia berharap, MK tidak perlu memproses gugatan MA-Mujiaman karena selisih suara di Pilkada Surabaya sangat tebal, yaitu hampir 14 persen, yaitu 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Beda di antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara. “Andaikata kemenangan Eri-Armudji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan,” katanya.

Mengacu pada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bisa dilakukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Meski MK tetap membuka ruang gugatan dengan melihat bukti permulaan, kata Tomuan, gugatan Machfud-Mujiaman dinilai tidak rasional. Karena saking besarnya selisih kekalahan duet yang diusung PKS dan Partai Demokrat tersebut. “Kalau memang selisihnya tipis, misalnya pun 0,8 persen, atau bahkan 2 persen, kemudian dinilai ada pelanggaran, masih rasional untuk disengketakan. Bagaimana membangun kerangka logika bahwa selisih tebal 14 persen atau 145.000 suara itu dituduh hasil kecurangan?” ujar Tomuan. (ssn/ono)

disclaimer

Pos terkait