Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi PNS laki-laki yang bercerai, gajinya akan dibagi dengan mantan istri dan anak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: ASN Cerai
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.