Gaji PNS Cerai Dipotong Untuk Mantan Istri

PNS. (ist) - Gaji PNS Cerai Dipotong Untuk Mantan Istri
PNS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi PNS laki-laki yang bercerai, gajinya akan dibagi dengan mantan istri dan anak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,” bunyi Pasal 8 PP tersebut.

Bacaan Lainnya

Adapun pembagian gaji diatur sebagai berikut:

  • Sepertiga untuk PNS bersangkutan
  • Sepertiga untuk mantan istri
  • Sepertiga untuk anak-anaknya.

Namun, jika tidak ada anak selama pernikahan, maka pembagian gaji adalah separuh untuk PNS bersangkutan dan separuh untuk mantan istri.

Kendati demikian, pembagian gaji itu tidak berlaku jika perceraian terjadi atas kehendak istri. Hanya saja pembagian gaji masih diwajibkan jika permintaan istri untuk bercerai karena alasan tertentu.

Dalam PP dinyatakan, jika istri meminta cerai karena dimadu atau suami berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah, tetap berhak atas pembagian gaji.

Namun, istri tidak akan mendapatkan pembagian gaji mantan suaminya jika istri berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah.

Jika mantan istri PNS yang bersangkutan menikah lagi, maka pembagian gaji akan dihentikan. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: PA Bandung Benarkan Alshad Ahmad Ajukan Gugatan Cerai ke Nissa Asyifa