Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga FS bernama Susi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran Susi memberikan kesaksian yang berubah-ubah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga FS bernama Susi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran Susi memberikan kesaksian yang berubah-ubah.