Hakim Ancam Jadikan ART Susi Tersangka Usai Beri Keterangan Berbeda di Persidangan Pembunuhan Brigadir J

Saksi ART Susi. (ist) - Hakim Ancam Jadikan ART Susi Tersangka Usai Beri Keterangan Berbeda di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Saksi ART Susi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga FS bernama Susi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran Susi memberikan kesaksian yang berubah-ubah.

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” seru hakim, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Selama sidang, Susi memberikan keterangan yang berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP). Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengingatkan Susi jika dirinya bisa diancam pidana jika memberikan kesaksian yang tidak benar.

Keterangan berbeda yang disampaikan Susi diantaranya adalah keterangan jika Brigadir J belum sempat mengangkat tersangka PC saat berada di Magelang. Saat BAP, Susi mengaku Brigadir J mengangkat PC dan bahkan melihat Brigadir J menurunkan PC.

Susi mengatakan, Brigadir J mengendap-ngendap saat ada di rumah Magelang. Namun, saat sidang Susi mengaku tidak melihat Brigadir J saat naik maupun turun tangga, dari dan menuju kamar Putri.

Selain itu, Susi juga menyebut jika PC jatuh di kamar mandi saat di rumah Magelang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi.

“Saya nggak tahu, saya suruh ngecek ibu ke atas. Saya temuin ibu sudah tergeletak di kamar mandi,” kata Susi.

Berita Terkait