Menanggapi kesaksian Susi, pihak Bharada E menyebut jika keterangan tersebut banyak mengandung kebohongan. Kuasa hukum Bharada E juga meminta hakim menerapkan pasal mengenai kesaksian palsu kepada Susi.
“Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya,” ujar Bharada E. (ist)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







