Menanggapi kesaksian Susi, pihak Bharada E menyebut jika keterangan tersebut banyak mengandung kebohongan. Kuasa hukum Bharada E juga meminta hakim menerapkan pasal mengenai kesaksian palsu kepada Susi.
“Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya,” ujar Bharada E. (ist)
Baca juga:
- Tengsoe Tjahjono, Winarto Ekram & Dadang Rukmana Menerima Anugerah Sabda Budaya 2025
- DPMPTSP Batu Fasilitasi Kolaborasi Antara Usaha Besar dan UMKM Lewat Event “Njagong Bareng”
- Tunggu Proyek Drainase Selesai, DLH Kota Malang Bakal Percantik Kawasan Suhat
- Forkopimda Batu Siapkan Strategi Total Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru 2025/2026
- Pengusaha Patuhi Peredaran Rokok Berpita Cukai, Hasil Sitaan Rokok Ilegal Menurun








