Menanggapi kesaksian Susi, pihak Bharada E menyebut jika keterangan tersebut banyak mengandung kebohongan. Kuasa hukum Bharada E juga meminta hakim menerapkan pasal mengenai kesaksian palsu kepada Susi.
“Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya,” ujar Bharada E. (ist)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran