Pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). Dalam konferensi pers, yang dihadiri sejumlah petinggi negara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej membacakan 6 alasan pemerintah yang mendasari keputusan tersebut.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim