Minimnya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih 25 persen dari total wajib KTP 160 ribu penduduk. Memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang mengajak masyarakat hingga ASN/Non ASN melakukan aktivasi IKD. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Aktivasi IKD
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.