Malang, SERU.co.id – Minimnya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih 25 persen dari total wajib KTP 160 ribu penduduk. Memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang mengajak masyarakat hingga ASN/Non ASN melakukan aktivasi IKD. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Kota Malang, Ir Dahliana Lusi Ratnasari MM mengajak, masyarakat Kota Malang segera melakukan aktivasi IKD, meskipun telah memiliki e-KTP. Pasalnya, masih banyak kalangan masyarakat yang kurang tahu terkait IKD, termasuk ASN dan Non-ASN Kota Malang sendiri.
“Kami sudah melakukan penanganan, akan tetapi sosialisasinya kurang. Makanya, kemarin kami sudah menghadap pak Pj untuk minta dukungan, terkait SE untuk ASN dan Non-ASN,” seru Lusi, sapaan akrabnya, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024!
Lusi mengatakan, rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kota Malang terkait IKD. Selama setahun proses hingga 31 Desember 2023 (setahun) masih berproses 25 persen.
“Kita nih masih kecil, kita mohon bantuan dari teman-teman media. Saat ini data IKD jumlahnya 39.000 per 31 Desember 2023, padahal sudah satu tahun berjalan, masih kecil sekali. Sementara data wajib KTP targetnya 160.000 penduduk,” terang Lusi.
Lusi menyatakan, sejauh ini Disdukcapil telah mensosialisasikan IKD melalui sekolah-sekolah dan rumah sakit yang ada di Kota Malang.
“Saya sudah bergerak jemput bola ke rumah sakit dan sekolah-sekolah, sejauh ini sudah ada pelayanan. Dengan perekaman KTP pemula bagi anak-anak umur 17 tahun yang belum punya KTP. Termasuk yang sudah punya KTP digital dan guru-guru diarahkan mengurus IKD,” ujar Lusi.

Disebutkannya, IKD memiliki manfaat cukup besar bagi masyarakat dalam menjaga keamanan data diri. Serta memberikan fasilitas pelayanan secara otomatis dalam pengaduan dan pembaruan identitas.
“Padahal ini untuk pengamanan dirinya sendiri, dengan mendigitalkan seluruh dokumen yang dimiliki baik KTP, KK dan KIA. Tujuannya, agar ketika ada perpindahan penduduk atau perubahan data dapat dilakukan secara otomatis,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Sosialisasi IKD untuk Pelayanan Publik Lebih Cepat
Melalui SE Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD mampu menjaga keamanan data diri dan memberikan pelayanan secara online di era saat ini.
“Ini dijamin oleh Kemendagri, karena kami dari Dirjen Dukcapil, jadi keamanannya sangat terjaga. Padahal sudah kami beri SE, tapi masih seperti itu. Kan kalau sudah ada barcode tinggal scan aja dan kalau ada permasalahan tinggal telpon nanti kami validasi lagi,” ungkap Lusi.
Terakhir, Lusi menekankan, meskipun belum melakukan registrasi IKD, KTP fisik yang dimiliki masyarakat tetap berlaku.
“Untuk yang belum meregistrasi IKD, KTP nya tetap berlaku,” tutupnya. (ws9/rhd)