Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024!

Fotokopi KTP. (ist) - Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024!
Fotokopi KTP. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan berlaku lagi mulai 2024 mendatang. Pemerintah akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo menyampaikan, masyarakat dapat dengan lebih mudah mendapatkan pelayanan jika KTP Digital sudah berlaku.

Bacaan Lainnya

“Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” seru Cahyono, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Urus Data Kependudukan Cukup Melalui Aplikasi IKD

Masyarakat nantinya hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD tanpa harus memfotokopi KTP. Aplikasi ini akan memiliki sejumlah fitur lainnya seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan pemantauan pelayanan.

Dokumen juga akan dilengkapi dengan kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel yang memiliki aplikasi IKD.

Masyarakat juga akan mendapatkan informasi mengenai NPWP, catatan vaksin covid-19, informasi kendaraan, hingga informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Komisi A Minta Pemkot Surabaya Buatkan e-KTP di Aplikasi IKD

Kendati sudah dalam bentuk digital, KTP digital tidak akan menggantikan e-KTP yang saat ini dipegang oleh masyarakat. KTP Digital juga belum diwajibkan.

“Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024,” kata Cahyono. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait