Surabaya, SERU.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp1 miliar dan barang bukti lainnya dari penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, uang tersebut diduga masih berkaitan dengan perkara Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar,” seru Ali, Kamis (22/12/2022).
“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” sambungnya.
Selain dari gedung DPRD Jatim, KPK juga mengamankan sejumlah berkas dan dokumen dari lingkungan kantor Pemprov Jatim. Pada Rabu (21/12/2022) sore, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur dan Wagub Jatim, namun tidak ada berkas yang dibawa dari ruangan mereka.
Sahat Tua terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Ia dan tersangka staf ahli Rusdi menjadi pihak yang menerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, tiga tersangka yang melakukan suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Sejumlah Kepala Daerah Bantah Perbedaan Data Dana Pemda yang Masih Mengendap
- Sinergi Santri dan Pemerintah, HSN di Pamekasan Jadi Momentum Jaga Nilai Kebangsaan
- TMMD ke-126 Kodim 0818 Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lebakharjo
- Babinsa Koramil Sukun dan Warga Karya Bakti Pelebaran Jalan Kampung
- Pemkot Malang Dorong UMKM Pesantren Naik Kelas Lewat Halal Market Day