Kejari Tetapkan ASN Pemkot Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penyimpangan Perizinan Miras

HLP, pegawai negeri Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka. (ist) - Kejari Tetapkan ASN Pemkot Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penyimpangan Perizinan Miras
HLP, pegawai negeri Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka. (ist)

Terhadap ASN pemkot yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

“Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” tutup dia. (Iki/ono)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait