Terhadap ASN pemkot yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
“Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” tutup dia. (Iki/ono)
Baca juga:
- Mekanik Indomobil Bersama FDI Malang Raya Sharing Bareng Pemilik Mobil Datsun
- Angkutan Pedesaan di Kabupaten Malang Tersisa 22 Persen
- IHSG Anjlok, Tips Aman Bagi Investor Pemula saat Pasar Bergejolak
- Pengakuan Anak Kandung Denada Picu Polemik dan Simpati Publik, Begini Faktanya!
- Polres Pamekasan Gelar Razia Miras, Ratusan Botol Diamankan dari Sejumlah Lokasi








