Terhadap ASN pemkot yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
“Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” tutup dia. (Iki/ono)
Baca juga:
- Roy Suryo Klaim Temuan Baru soal Ijazah Jokowi, Pakar Menilai Hanya Manuver Politik
- Tim Wasev TMMD Kodim 0818 Tinjau Sasaran Fisik Lokasi di Desa Lebakharjo
- Babinsa Koramil Lowokwaru Bersama Warga Karya Bakti Bersihkan Sungai Tunggulwulung
- Polresta Malang Kota Gandeng Ojol Cegah Gangguan Kamtibmas Berbasis Digital
- Wabup Lathifah Tinjau Sekolah Unggulan, Kekurangan Bakal Dievaluasi dan Direnovasi Tahun 2026








