Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025, yang diumumkan pada Selasa (16/12/2025). Para pelaku usaha wisata juga wajib untuk berperan aktif dalam meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.
“Hal ini mencangkup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” seru Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ dan SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025.
SE telah menetapkan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dalam SE tersebut, khususnya para pengelola dan pelaku usaha pariwisata, selama periode Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Para pengelola dan pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk menerapkan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability (CHSE) pada semua destinasi pariwisata, termasuk akomodasi, makan dan minum, serta penyelenggara kegiatan.
Para pelaku usaha juga wajib menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut, Wali Kota Eri juga mengimbau soal kesiapsiagaan petugas dalam pelayanan wisata, mulai petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, dan Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai.
Selain itu, ia juga mengimbau agar pelaku usaha wisata mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.
Tidak hanya itu, Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menekankan, agar pelaku usaha wisata memperhatikan perawatan fasilitas dengan cara melakukan pengecekan berkala pada keamanan serta kelaikan wahana untuk menjamin keselamatan karyawan dan pengunjung.
“Yang tidak kalah penting, saya juga mengingatkan kepada pemilik pelaku usaha wisata agar memperhatikan kapasitas maksimal pengunjung di lokasi wisata,” jelasnya.
Cak Eri menegaskan, pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau agar melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,” tegas Cak Eri.
Ditambahkannya, apabila mengalami kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan, masyarakat bisa segera menghubungi pihak berwenang.
“Bisa melalui Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112 yang dapat dihubungi kapan saja,” pungkasnya. (faiz/ono)








