Surabaya, SERU.co.id – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya, Kamis (15/12/2022) menetapkan HLP, ASN Diskopdag (Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan) Kota Surabaya sebagai tersangka.
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Diskopdag Kota Surabaya, Diskopdag Surabaya,
Penetapan ini dalam perkara tipikor dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol pada Diskopdag Kota Surabaya sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, dalam siaran pers nya menyampaikan, kasus tersebut bermula dengan adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya.
“Menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu,” kata Kepala Kejaksaan dalam keterangan pers resminya, Jumat (16/12/2022).
Khristiya Lutfiasandhi, menambahkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap ASN Pemkot Surabaya itu, pihak Kejari tengah meminta keterangan sejumlah pihak.
“Baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya,” tambahnya.