Ia merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah yang terhubung dengan Al-Qaeda. Sebelum ditangkap, ia menjadi buronan selama 9 tahun dan berhasil diciduk di Abbottabad, Pakistan pada 2011.
Pada Agustus 2022, Umar mendapatkan remisi selama 5 bulan. Ia kemudian mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2022 karena dinilai telah memenuhi syarat dan setia kepada NKRI. (hma/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







