Terpidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya. Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan, Umar Patek bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim