Terpidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya. Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan, Umar Patek bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Umar Patek
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.