Terpidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya. Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan, Umar Patek bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

