Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan 2 (dua) predikat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Yakni Badan Publik Pelayanan Informasi Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2022 dan Badan Publik Informatif. Diberikan dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” Tahun 2022, di Novotel Samator Surabaya, Rabu (30/11/2022).
Wali Kota Malang mengatakan, Pemkot Malang terus membenahi dan mengembangkan inovasi guna mendukung implementasi keterbukaan informasi publik. Dimana misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang berisi komitmen Pemkot Malang. Dalam memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel.
“Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah fitur layanan text to speech sebagai wujud komitmen Pemkot Malang. Dalam meningkatkan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang inklusif bagi masyarakat,” seru Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam keterangan resminya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, SSos mengungkapkan, terobosan itu untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkot Malang. Tentu menjadi motivasi bagi Pemkot Malang untuk terus membangun prinsip-prinsip transparasi, akuntabilitas. Dan tentu meningkatkan kualitas pelayanan publik pada khususnya di lingkungan Pemkot Malang,” terang Pak Wid, sapaan akrabnya.
Setiap aspek layanan informasi publik pun terus dibenahi, mulai dari pemutakhiran regulasi, penguatan sumber daya manusia hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua pihak saling bersinergi dalam mengawal keterbukaan informasi publik menuju Kota Malang yang informatif.
“Ada satu hal dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang, dimana telah mengembangkan layanan secara inklusif kepada saudara-saudara kami disabilitas. Ini juga bagian yang didorong oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Secara menyeluruh, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan dari KI Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin SSos MSi menyampaikan, kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian monitoring. Dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan tahunan oleh KI untuk memotret tingkat kepatuhan badan publik yang ada di Jawa Timur. Terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Imadoeddin.
Dalam proses ini, lanjut Imadoeddin, pihaknya melakukan beberapa tahapan. Dimulai dari pemberian pengetahuan edukasi pemahaman melalui bimbingan teknis.
“Yakni terkait apa yang akan dilakukan dalam proses penilaian oleh Komisi Informasi,” tegasnya.
Lebih lanjut Imadoeddin memaparkan, tahapan selanjutnya dalam proses penilaian yakni dikirimkan kuesioner untuk diisi secara mandiri oleh badan publik. Hasil kuesioner tersebut diserahkan kepada Komisi Informasi untuk dilakukan penilaian.
Dari hasil kuesioner yang dikirimkan, nilai minimal 80 oleh KI Provinsi Jawa Timur dimasukkan kepada kategori badan publik yang akan ditindaklanjuti proses penilaiannya. Selanjutnya dilakukan proses visitasi, dimana hasil visitasi menunjukkan apakah badan publik sudah mengumumkan, menyediakan dan mendokumentasikan informasinya atau belum.
Dimana proses visitasi memotret tentang keberadaan dokumen, termasuk kelengkapan-kelengkapannya yang ada termasuk juga posisi keberadaan PPID.
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- Indonesia Gandeng Indosat, Cisco dan NVIDIA Luncurkan AI Center of Excellence
- Usia 15 Tahun, Adelio Delta Sukses Rancang Kembang Api Porprov IX Jatim
“Dari proses itu, yang memiliki skor minimal 80 kita lanjutkan kepada proses wawancara untuk memotret tentang komitmen pimpinan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik,” paparnya.
Salah satu kategori hasil penilaian adalah predikat informatif. Menurutnya, dengan predikat informatif menunjukkan bahwa badan publik itu sudah cukup memenuhi kriteria. dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan Komisi Informasi yang telah diterbitkan.
“Harapannya, melalui kegiatan monev ini dapat meningkatkan komitmen guna terwujudnya good governance dan clean government. Baik dari tingkat pusat, kabupaten dan kota hingga pemerintah desa” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur
- Sebelum Ditemukan Meninggal Mengenaskan Pasutri di Lawang Sempat Terlibat Pertengkaran
- Tabrakan “Adu Banteng” di Karangploso, Dua Korban Alami Luka-luka
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis