Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pemeriksaan terhadap Susi.
“Ya diperiksa sebagai saksi,” seru Ketut, Jumat (7/10/2022).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Susi Pudjiastuti. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan mendalam mengenai pemeriksaan ini.
Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam sepanjang 2016-2022. Kasus ini telah naik ke penyidikan pada Juni lalu.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebanyak 21 perusahaan importir mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan pada 2018. Jumlah garam impor sebanyak lebih dari 3 juta ton dengan nilai setara Rp2,05 triliun.
Proses impor garam dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian menyebabkan melimpahknya stok garam di Indonesia.
Para importir kemudian mengalihkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang tinggi dan melawan hukum. Akibatnyam para petani garam lokal dan perekonomian negara menjadi rugi.
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” ungkap ST Burhanuddin beberapa waktu lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin