Malang, SERU.co.id – Tim Aremania menggugat, Sudarno menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang dengan cepat menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan itu.
Dia mengaku, dengan adanya tindakan tersebut batas waktu yang mereka minta kepada seluruh pihak terkait telah dipenuhi. Sehingga sedikit meredakan keresahan para Aremania pasca kejadian mengerikan itu.
“Kami mengapresiasi hal tersebut, artinya tuntutan kami utuk men-deadline pemerintah menetapkan tersangka dalam waktu 7 hari telah dipenuhi. Sehingga ini tentunya sedikit menurunkan tensi dari teman-teman Aremania dan massa umum yang peduli dan terdampak atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang,” seru Sudarno, Jumat (07/10/2022).
Selain itu Sudarmo juga menyampaikan beberapa tuntutan yang juga wajib dipenuhi oleh pihak pemerintahan maupun kepolisian, antara lain adalah jaminan tidak adanya tindakan represif dari aparat keamanan di dalam pengamanan di stadion. Terutama tindakan-tindakan yang melanggar prinsip-prinsip implementasi HAM dan regulasi yang diterapkan oleh FIFA.
Pihaknya juga mendesak terhadap tim gabungan independen pencari fakta insiden ini untuk mengungkapkam hasil-hasil temuannya kepada publik. Hal itu penting agar tidak ada upaya untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.
“Dan mendesak dilibatkannya tim bantuan hukum Aremania dalam proses investigasi a tersebut. Sehingga ada keseimbangan formulasi yang dilakukan dan beragam pada sudut pandang yang bisa diberikan untuk tim gabungan pencari fakta tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan, akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas dan seadil-adilnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin