Sementara itu, berkaitan dengan spanduk sejumlah pejabat Pemerintahan. Menurutnya, untuk hal tersebut boleh dipasang, asal dengan catatan tidak berbau deklarasi Capres dan harus mengantongi izin terlebih dahulu dari pihaknya.
“Misalnya juga untuk Partai Politik kan boleh, asal tidak mengarah ke pencalonan Presiden. Kalau (salah satu) Partai mau pasang reklame ucapan ‘selamat datang’ untuk pimpinannya saat ke Malang, itu tidak apa-apa,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut masuk ke dalam banner yang sifatnya insidentil. Dimana tenggat waktu pemasangan banner tersebut yaitu selama satu minggu, sesuai dengan peraturan yang ada.
“Waktunya satu minggu, ada surat pernyataanya juga. Apabila tidak dibongkar (melebihi batas waktu) ya kita bongkar sendiri, itu Satpol PP yang menindak,” ujar Mahmudah.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, terdapat beberapa lokasi atau tempat yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi banner yang berbau politik/Capres. Hal ini tentu mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang No 27 Tahun 2015 Tentang Penataan Reklame.
“Sesuai dengan peraturan, tidak boleh dipasang di kawasan tempat ibadah, kawasan prasarana dan sarana pendidikan, kawasan Alun-alun, kawasan Jalan Ijen, taman dan kantor pemerintahan,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim