Pihak Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menegaskan jika padepokan tersebut bukanlah pondok pesantren. Hal tersebut karena tidak terdaftar di Kemenag sebagai pendidikan pesantren.
“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan ‘pesantren’ dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola Pendidikan Pesantren,” ungkap Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said.
Polemik padepokan milik Gus Samsudin mencuat usai dirinya bermasalah dengan Pesulap Merah atau Marcel Radhival. Marcel mengunggah pernyataan jika praktik yang dilakukan Gus Samsudin hanya tipuan semata. Ia bahkan mendatangi tempat Gus Samsudin untuk membuktikan hal tersebut.
Kegaduhan kemudian terjadi dan padepokan Gus Samsudin didemo warga. Mereka menilai praktik Gus Samsudin adalah praktik penipuan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









