Pihak Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menegaskan jika padepokan tersebut bukanlah pondok pesantren. Hal tersebut karena tidak terdaftar di Kemenag sebagai pendidikan pesantren.
“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan ‘pesantren’ dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola Pendidikan Pesantren,” ungkap Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said.
Polemik padepokan milik Gus Samsudin mencuat usai dirinya bermasalah dengan Pesulap Merah atau Marcel Radhival. Marcel mengunggah pernyataan jika praktik yang dilakukan Gus Samsudin hanya tipuan semata. Ia bahkan mendatangi tempat Gus Samsudin untuk membuktikan hal tersebut.
Kegaduhan kemudian terjadi dan padepokan Gus Samsudin didemo warga. Mereka menilai praktik Gus Samsudin adalah praktik penipuan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Arjosari Bantu Warga Pembersihan dan Pengecatan Masjid Fathurrohman
- Babinsa Oro-oro Dowo Sigap Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Panggung
- Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Jual Jabatan hingga Kamuflase CSR
- Akhiri Polemik, Dishub Kota Batu Sukses Mediasi Driver Online dan Angkutan Umum
- Pakar Pariwisata Dorong Pemkot Batu Terapkan E-Parkir di Seluruh Destinasi Wisata







