Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso mengatakan, padepokan tersebut hanya memiliki izin untuk pijat tradisional.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim