Blitar, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso mengatakan, padepokan tersebut hanya memiliki izin untuk pijat tradisional.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya peninjauan ulang. Hasil tinjauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan di lokasi.
“Izinnya hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari dinas kesehatan tahun 2021. Karena dinkes sudah mencabut izin, kami yang diatasnya otomatis juga mencabut izin itu,” seru Rahmad, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, hasil rapat bersama Forkopimda Blitar disepakati adanya penutupan padepokan. Aktivitas di padepokan tersebut kini tidak diperbolehkan, termasuk praktik pengobatan dan majelis taklim.
“Diputuskan segala aktivitas di padepokan itu yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan,” ujarnya.
Rahmad menyebut, padepokan itu dapat beroperasi kembali jika telah memenuhi izin. Adapun izin yang dimaksud adalah satu per satu baik untuk pijat tradisional maupun majelis taklim.
“Harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin masing-masing apa saja kegiatan yang ada di sana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim,” kata Rahmad.