Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso mengatakan, padepokan tersebut hanya memiliki izin untuk pijat tradisional.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Gus Samsudin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.