Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso mengatakan, padepokan tersebut hanya memiliki izin untuk pijat tradisional.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

