Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi e-KTP. Gamawan diperiksa dalam kasus yang melibatkan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
“Yang bersangkutan [Gamawan Fauzi] akan diperiksa untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),” seru Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).
Pemeriksaan terhadap Gamawan sudah beberapa kali dilakukan. Dalam surat dakwaan eks Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui adiknya Azmin Aulia.
Sementara dalam surat dakwaan terdakwa mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Gamawan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP.
Usai diperiksa KPK, Gamawan mengaku tidak mengetahui keberadaan Tannos. Ia mengaku hanya dimintai keterangan terkait komunikasinya dengan mantan anggota DPR Miryam S Haryani.
“Nggak. Mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja nggak pernah ketemu,” ujar Gamawan.
Adapun Tannos merupakan Dirut PT Sandipala Arthaputra, yaitu perusahaan yang bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019 lalu dan kini tengah buron.
Ia pernah diperiksa KPK pada 2018 lalu. Ia juga sempat hadir sebagai saksi di persidangan korupsi e-KTP pada 2017 melalui telekonferensi dari Singapura. (hma/rhd)
Baca juga:
- Universitas Ma Chung Akselerasi Ekspor UMKM Kabupaten Malang ke Pasar Arab Saudi
- SMKN 3 Batu Gandeng HISKI Malang dan FIB UB Gelar Workshop Tumbuhkan Semangat Literasi
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri