Tiga Pelaku Pengedar Okerbaya Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri

Para pengedar Okerbaya yang berhasil diciduk Satresnarkoba - Tiga Pelaku Pengedar Okerbaya Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri
Para pengedar Okerbaya yang berhasil diciduk Satresnarkoba.

Kediri, SERU.co.id – Anggota  Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan tiga orang laki-laki terduga pelaku peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L. Ketiganya yakni Feb (30), warga Jl. Sriwijaya  Kelurahan Jagalan Kota Kediri, No, dan AS (32), warga Dusun Brumbung, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Mereka tertangkap tangan kedapatan tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya petugas mengamankan Febrianto di dalam rumahnya dan pelaku Sumarno. Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar diatasnya dan selanjutnya pada hari Sabtu tgl 14 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aris Santoso di Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Tiga Pelaku Pengedar Okerbaya Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti  20 plastik klip berisi 500 butir pil jenis dobel L dan satu unit ponsel merk Realme Warna hitam,” ujar  Akp Budi, Selasa (16/11/2021).

Dalam penangkapan itu, lanjutnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates sering digunakan transaksi peredaran narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh perwira dengan tiga balok di Pundak ini.

Pelaku akan  dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (im/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait